TOUNA – Guna menjamin keamanan pangan dan stabilitas harga menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tim gabungan dari Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar razia besar-besaran di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern, Selasa (23/12/2025).
Langkah proaktif ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Touna bersama Dinas Perindagkop dan Dinas Pangan Daerah Kabupaten Touna untuk mengantisipasi praktik curang yang merugikan konsumen di tengah meningkatnya permintaan kebutuhan pokok.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini menyasar distributor, agen, hingga minimarket. Petugas melakukan pengecekan mendetail terhadap masa kedaluwarsa produk serta memastikan tidak ada aksi penimbunan barang yang dapat memicu kelangkaan.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Syarif, Amd. Kom., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengawasan terpadu ini merupakan instruksi langsung guna melindungi hak dan keselamatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat berbelanja dengan tenang. Fokus kami adalah menjamin ketersediaan stok, menjaga harga agar tetap sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), dan yang terpenting, memastikan produk yang beredar tidak kedaluwarsa,” ujar Iptu Syarif.
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Perintah Kapolres Touna terkait pengamanan pangan menjelang Nataru. Selain melakukan pemeriksaan fisik barang, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang.
Tim gabungan memastikan rantai distribusi berjalan lancar tanpa hambatan sengaja, memantau agar tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar di luar ketentuan pemerintah serta Memeriksa kelayakan konsumsi pada produk kemasan maupun bahan pangan segar.
Secara umum, hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una masih dalam kondisi mencukupi dan harga relatif stabil.
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala hingga pergantian tahun nanti. Masyarakat pun diimbau untuk teliti sebelum membeli dan segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan barang yang tidak layak konsumsi,” tutup Iptu Syarif.








