TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana mengeluarkan Satu orang warga binaannya untuk menjalani pembebasan bersayarat (PB) pada Selasa (21/1/2025).
Pengeluaran warga binaan yang menjalani PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelum mengeluarkan WBP dilakukan pendataan dan edukasi kepada WBP yang akan melaksanakan Hak Integrasi agar tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIB Ampana, Heriyanto mengungkapkan warga binaan tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif.
“Warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana, berperilaku baik dan aktif mengikuti setiap program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” jelas Heriyanto.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, I Wayan Sucana menambahkan, Pemberian PB bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta secara aktif ikut serta penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
“Harapan kami, setiap ilmu yang diperoleh dari program pembinaan yang diikuti selama menjalani pidana di Lapas dapat di terapkan, sehingga adanya perubahan sikap maupun perilaku dan bermanfaat masyarakat,” ungkap I Wayan Sucana. (yya/**)