TOUNA – Polsek Ulubongka Polres Tojo Una-Una berhasil membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotikan jenis sabu di Desa Bonevoto, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Pelaku berinisial AD (31) diamankan di rumahnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Bonevoto, Kecamatan Ulubongka, pada Jumat 22 November 2024, pukul 23.15 wita.
Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Ridwan J.M Hutagaol melalui Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga mengenai adanya aktifitas transaksi penjualan narkoba jenis sabu di Desa Bonevoto, Kecamatan Ulubongka.
“Adanya informasi tersebut, kami langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 3 paket kecil Narkoba jenis sabu dan uang sebesar RP. 200 ribu,” kata AKP Agus Habibie saat di konfirmasi media, Kamis (28/11/24).
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Ulubongka dan diserahkan kepada Personil Sat Narkoba Polres Tojo Una-Una guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
AKP Agus Habibie menegaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian sektor Ulubongka dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Ulubongka.
“Saat ini Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandasnya. ****