Kriminal

Pemuda di Dolong B Nekat Jual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Diringkus Polisi

1749
×

Pemuda di Dolong B Nekat Jual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Obat Keras Daftar G Jenis THD.

TOUNA – Seorang Pemuda berinisial MTP alias Thoriq (23) warga Desa Dolong B Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, ditangkap Polsek Walea Kepulauan karena menjual Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin.

Pemuda yang diketahui sebagai Mahasiswa tersebut diamankan oleh  Polsek Walea Kepulauan Jajaran Polres Touna pada Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 Wita bersama barang bukti 100 butir obat keras daftar G jenis THD di dalam saku baju yang digantung di dinding kamar pelaku.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Aggota Polsek Wakep yang dipimpin oleh Kapolsek Wakep melakukan KRYD di Desa Dolong A dan Desa Dolong B yang mendapati Seorang pemuda Desa Dolong A yang merupakan pengguna Obat keras Daftar G THD dan ditemukan 2 butir  Obat keras Daftar G THD..

Baca Juga:  Problem Solving, Bhabinkmtibmas Polsek Ampana Kota Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Binaan

“Dari pemuda tersebut yang diakui dibeli dari pelaku,  setelah itu Kapolsek wakep bersama dengan Anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Dolong B Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna,” kata Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana bersama Kasi Humas AKP Triyanto pada saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (21/06/23).

Baca Juga:  Kapolsek Tojo Bersama Anggota Hadiri Pemakaman Alm. Purn Peltu Abd Haris Bido

Lanjut, kata Kasat Resnarkoba, setelah dilakukan penggeldahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 100 butir obat keras daftar G THD di dalam saku baju yang digantung di dinding Kamar Pelaku dan pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh salah satu masyarakat  setempat.

“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 102 butir obat keras daftar G jenis THD 1 lembar kertas timah rokok wwarna merah dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam,” ujarnya.

Baca Juga:  Ganti Warna Motor untuk Hilangkan Jejak, Pencuri Motor di Luwuk Tetap Diciduk Polisi

Ia menambahkan, Pelaku MTP alias Thoriq dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 ke 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses