TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, berpartisipasi dalam evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran ASN Lapas Ampana dan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (27/8/2024).
Diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, acara ini menggabungkan kehadiran fisik dan partisipasi virtual melalui Zoom dan YouTube.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, hadir langsung dan menjadi salah satu narasumber dalam webinar tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan standar layanan bantuan hukum dalam membantu masyarakat kurang mampu.
“Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut telah diterapkan secara optimal dan sebagai tolak ukur untuk perbaikan di masa depan, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” ungkap Kakanwil Hermansyah Siregar.
Webinar ini juga menghadirkan narasumber ahli, antara lain:
– Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM
– Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H. – Kepala Bidang HAM
– Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
– Dr. Muhammad Irfan, M.Si. – Lektor Kepala FISIP Universitas Tadulako
Acara ini memberikan kesempatan bagi ASN Lapas Ampana untuk memperdalam pemahaman tentang strategi kebijakan dalam memberikan layanan bantuan hukum yang efektif dan merata.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi standar layanan bantuan hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. (Red/Humas-Laspana)

