TOUNA – Dalam upaya memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, serta Penipuan (HALINAR), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana melaksanakan razia dan penggeledahan mendadak di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (8/5/2026).
Kegiatan razia tersebut merupakan rangkaian sekaligus tindak lanjut dari pelaksanaan Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Lapas Ampana. Razia ini menjadi bukti nyata keseriusan Lapas Ampana dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan kegiatan ini juga selaras dengan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Melalui program tersebut, seluruh jajaran Pemasyarakatan didorong untuk memperkuat pengawasan, deteksi dini, serta tindakan tegas terhadap berbagai bentuk penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan.
Lapas Ampana menegaskan komitmennya dalam melaksanakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan handphone, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas. Sebagaimana yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa “Zero Narkoba dan HP adalah harga mati” bagi seluruh lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, yang menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan tindakan nyata di lapangan.
Razia penggeledahan berlangsung secara menyeluruh dan terarah dengan melibatkan seluruh jajaran pegawai Lapas Ampana. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan Polri yang bersama-sama melakukan pemeriksaan sebagai bentuk sinergitas dan penguatan pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Di sela-sela kegiatan, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, turut memberikan arahan dan himbauan secara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan handphone, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas.
“Kami tegaskan kepada seluruh Warga Binaan bahwa tidak ada ampun bagi pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan handphone, narkoba, serta penipuan di dalam Lapas. Pengawasan akan terus ditingkatkan dan sanksi akan diterapkan dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kalapas.
Kalapas juga memberikan kesempatan kepada para Warga Binaan yang masih menyimpan atau menguasai handphone ilegal agar menyerahkannya secara sukarela kepada petugas untuk kemudian diteruskan kepada pihak keluarga di luar Lapas.
“Jika masih ada WBP yang menguasai handphone, segera serahkan dengan ikhlas kepada petugas agar dapat kami serahkan kepada keluarga di luar Lapas. Namun apabila kedapatan menyimpan, menggunakan, atau menguasai secara ilegal, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya handphone ilegal maupun narkoba di dalam blok hunian. Meski demikian, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, di antaranya 1 buah pemanas, 1 buah besi, 10 buah paku, 1 buah korek api gas, 1 buah gelas kaca, serta 1 buah penutup kipas angin.
Seluruh barang hasil sitaan langsung didata, diamankan, dan dikumpulkan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan di lingkungan Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Ampana, Febriansyah, mengapresiasi langkah proaktif seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Menurutnya, kegiatan penggeledahan seperti ini harus terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah pengamanan seperti ini. Upaya preventif, represif, dan edukatif harus terus digencarkan sehingga arahan pimpinan benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
Sebagai solusi komunikasi yang sah, aman, dan terkendali bagi Warga Binaan, Lapas Ampana juga terus mendorong pemanfaatan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsus).
Fasilitas tersebut disediakan sebagai sarana resmi bagi Warga Binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan handphone ilegal.
Kalapas menjelaskan bahwa keberadaan Wartelsus menjadi salah satu langkah strategis dalam mencegah masuknya handphone ilegal ke dalam Lapas sekaligus memastikan seluruh komunikasi berlangsung di bawah pengawasan petugas.
“Wartelsus ini sengaja disiapkan untuk mengakomodir kebutuhan Warga Binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga maupun orang-orang terdekat mereka dengan pengawasan ketat dari petugas Lapas,” jelasnya.
“Selain itu, hadirnya Wartelsus juga menjadi salah satu langkah nyata kami untuk memutus upaya masuknya handphone ilegal ke dalam Lapas Ampana,” pungkasnya.
Melalui kegiatan razia ini, Lapas Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, serta bebas dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan demi menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemasyarakatan. (*)

