TOUNA – Lapas Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali memberikan Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB) kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (23/4/2024). Langkah ini merupakan bagian penting dari program reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Pemberian Hak CB kepada kedua narapidana ini didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif yang ketat, termasuk perkembangan individu pasca pembinaan di dalam Lapas Ampana dan catatan bersih dari pelanggaran hukum atau aturan selama menjalani masa pidana.
Proses persiapan meliputi pendataan dan edukasi yang intensif oleh Andri Syafrizal I, Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas Ampana, fokus pada tata cara wajib lapor dan konsekuensi hukum lainnya yang mungkin dihadapi apabila mereka melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kasi Binadik/Giatja Lapas Kelas IIB Ampana, I Wayan Sucana menyampaikan pemberian Hak CB ini bertujuan untuk membantu mereka dalam proses adaptasi kembali ke kehidupan sosial.
“Hak CB ini memberikan kesempatan kedua untuk memulai hidup yang lebih baik,” kata I Wayan Sucana.
“Mereka para warga binaan diharapkan dapat mengintegrasikan diri kembali ke dalam masyarakat secara produktif dan bertanggung jawab,” ujar Kasi Binadik/Giatja
Sementara para narapidana yang mendapatkan hak CB menyampaikan ucapan terima kasih kepada administrasi lapas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan Lapas Ampana dalam menjalankan tugas rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan.(Red/Humas-Laspana)