Berita

Lapas Ampana Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi

63
×

Lapas Ampana Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti sosialisasi bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Kamis (15/2/2024)

Kegiatan ini dalam rangka program mendukung percepatan target Rencana Kerja Tahunan (RKT) dibidang kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham kepada seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Dimana Lapas Ampana diwakili oleh Irma Yusuf Liputo selaku staf umum.

Perlu untuk di ketahui, bahwasanya penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun definisi SPBE ini sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Tata cara penggunaan aplikasi SRIKANDI ini dipaparkan dari Biro Umum Kemenkumham RI, yang dibawakan oleh Arsiparis Ahli Muda (Dedi Syahputra).

Dalam paparannya menjelaskan bahwa masing-masing ASN wajib menggunakan akun srikandi dalam meregistrasi setiap surat keluar dari satker masing-masing. Dengan begitu setiap ASN wajib memahami aturan terkait tata naskah dinas di instansi/lembaga nya.

Terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dalam surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI.

Untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI sedangkan Penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah.

Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.

Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

Penerapan aplikasi SRIKANDI ini bergantung pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh unit kerja/satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sehingga tertib arsip, tranformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud. (Red/HumasLaspana)

.  .  .  .  .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *