Berita

Kalapas Ampana Ikuti Virtual Sosialisasi Permenkumham P2HAM

108
×

Kalapas Ampana Ikuti Virtual Sosialisasi Permenkumham P2HAM

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur beserta Operator P2HAM Luppi Risaldi secara virtual.

Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi ini ialah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ketentuan yang terdapat dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait dengan pengelolaan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Lapas.

Baca Juga:  Regu Pengamanan Lapas Ampana Gotong Royong Bersama Warga Binaan Bersihkan Area Blok Hunian

Selain itu, melalusi sosialisasi ini peserta mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait isu-isu hak asasi manusia yang relevan dengan lingkungan lapas. Diskusi aktif antara anggota tim P2HAM dan pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pemahaman yang lebih baik terkait implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Lapas.

Baca Juga:  Lapas Ampana Terima Kunker Subbidang KI, Terkait Pemetaan Potensi Karya Warga Binaan

Pada kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur P2HAM berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi landasan kuat dan komitmen untuk pelaksanaanan layanan yang berbasi HAM di Lapas Ampana.

Baca Juga:  Kepala BNNK Touna Hadiri Penutupan Perkemahan Pramuka Warga Binaan Lapas Ampana

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Lapas Ampana dapat menjalankan layanan berbasis HAM sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2023,” pungksanya.

Sumber: Humas Laspana

Editor: Yahya Lahamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.