Kriminal

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Dondo Barat Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Touna

437
×

Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Dondo Barat Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Touna

Sebarkan artikel ini
Kapolres Touna Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba.

TOUNA – Seorang pemuda berinisial RR alias Randy ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Touna di kediamannya Jln. Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 Wita, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,04 gram) yang di simpan di dalam dompet di bawa bantal yang ada di ruang tamu.

Demikian disampaikan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasat Intelkam Iptu Hendra kepada awak media pada saat konferensi pers, Jumat (18/08/2023).

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu selama sebulan

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Kemudian anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka di kos-kosannya di Jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo,” katanya.

Lanjut kata Kapolres, selain barang bukti Sabu juga diamankan 4 pak plastik klip kosong, 14 lembar plastik  klip kosong, 1 lembar tissu, buah pirex, 1 buah pipet, 1  buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek Jeep Buluo, 1 buah HP dan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

“Pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat setempat dan berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh Lk. K dari Kota Poso,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara peling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tambahnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 6 Pelaku Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Mpoa

“Sedangkan Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah),” tukasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.