Hukum Kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tojo Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Touna, 10 Paket Sabu Diamankan

301
×

Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tojo Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Touna, 10 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Touna Didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Kecamatan Tojo.

TOUNA  – Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil membekuk dua pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis sabu di Desa Uedele, Kecamatan Tojo,  Kabupaten Touna.

Dua orang pengedar ini dibekuk ditempat terpisah pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan kedua pelaku Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial  R alias Affan (23) warga Desa Uedele, Kecamatan Tojo dan S alias Pri (35) warga Desa Tayawa Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Miliki Sabu, Pasutri di Touna Ditangkap Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.PdH dan Kasi Humas AKP Triyanto pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (11/05/2023).

Kapolres mengatakan, Pelaku R alias Affan ditangkap dan digeledah di rumahnya di Desa Uedele, Kecamatan Tojo. Sementara pelaku S alias Pri di tangkap di Desa Tayawa Kecamatan Tojo.

Baca Juga:  Lengkap, Sat Reskrim Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Percobaan Pembunuhan ke Jaksa

“Pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Setempat dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kabupaten Touna terhadap kedua Pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif Methamphetamina (Sabu),” ujarnya.

Kapolres menambahkan, selain 10 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan 22 lembar Plastik Klip Kosong, 2 Pak Plastik Klip Kosong, 1 buah pembungkus Rokok Sampoerna, 1 Buah Timbangan Digital, 1 lembar Potongan solasi warna coklat 1 unit Handphone merek Oppo warna Putih dan 1unit Handphone merek Realme warna hitam,

Baca Juga:  Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

“Adapun Pasal yang di persangkakan kepada Pelaku yaitu Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” tambahnya.

“Saat ini pelaku tersebut telah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *