PALU – Masalah piutang yang berujung pada aksi kekerasan di Kabupaten Banggai Laut kini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Polda Sulawesi Tengah memberikan jaminan bahwa proses hukum terhadap pelaku penikaman akan berjalan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Insiden berdarah ini terjadi di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban berinisial MFT (32), seorang jurnalis media siber nasional, menderita lima luka tusukan di bagian rusuk, tangan, paha, hingga lutut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban yang tengah berkendara bersama istrinya terlibat cekcok dengan pelaku berinisial BP (52). Perselisihan tersebut dipicu oleh persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.
“Pelaku diduga merasa kecewa karena penagihan utang selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Namun, tindakan main hakim sendiri dengan senjata tajam jelas tidak dibenarkan di mata hukum,” tegas Kombes Djoko dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
Sesaat setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Banggai bergerak cepat mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku BP telah ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi kejadian tersebut, Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kombes Djoko menekankan pentingnya mengedepankan jalur hukum atau musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat berwenang. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan agar situasi Kamtibmas tetap kondusif dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.








