Politik

Bawaslu Touna Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan

320
×

Bawaslu Touna Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Touna Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan.
Bawaslu Touna Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan.

TOUNA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa proses bagi Panwaslu Kecamatan menghadapi pemilu serentak 2024, Kamis (6/4/23) di Hotel Ananda Ampana.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Drs. Abas didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Touna, Leming, S.Ag dan Suandi Tamrin Bilatullah serta diikuti oleh Ketua, Anggota dan staf di 6 Panwaslu Kecamatan wilayah darat.

Baca Juga:  Persiapan Penanangan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Touna Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Anggota Bawaslu Touna, Leming selaku Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelangga, Penyelesaian Sengketa, Data dan Informasi menyampaikan bahwa kegiatan ini guna mempersiapkan diri teman-teman di Kecamatan terutama kami di Kabupaten untuk merespon nanti permohonan sengketa yang dilaporkan peserta maupun penyelenggara.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Drs. Abas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian sengketa.

Baca Juga:  Bawaslu Touna Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Samakan Persepsi Kampanye Pemilu

“Kenapa, karena bisa jadi mungkin ada perbedaan antara kecamatan satu dan kecamatan lainnya, sehingga menimbulkan kegaduhan di Bawaslu kenapa berbeda-beda,” ucapnya.

Menurut Abas, hal ini yang perlu kita antisipasi, supaya betul-betul kita melaksanakan tugas dan kewajiban serta kewenangan didalam mengambil kewenangan diluar undang-undang.

Baca Juga:  Panwascam Ampana Tete Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Deklarasi Pemilihan Damai

“Jadi, kita seragamkan terutamanya perlakuan terhadap yang sudah nampak pada kita yaitu spanduk maupun baliho yang terpasang di rumah ibadah maupun di sarana pendidikan,” tuturnya.

“Namun sejauh ini, kami melihat belum ada pelanggaran, karena spanduk maupun baliho yang terpasang hanya menyebutkan Anggota DPRD,” terangnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.