Kriminal

Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

1199
×

Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa.

TOUNA – Penyidik Satuan Reskrim Polres Touna menyerahkan NMS (25) tersangka kasus penganiyaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (27/02/2023).

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada JPU Kejaksaan Negeri Touna berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.Han/84.d/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/69/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga:  Edarkan Obat Keras THD Tanpa Izin, Pemuda Kayamanya Poso Kota Ditangkap Polisi di Touna

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

Baca Juga:  Tingkatkan Mental Polri Yang Humanis, Polres Touna Lakukan Binrohtal

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-142/P.2.18/Eoh.1/02/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Sudah Lengkap (P21), kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.

Lanjut kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna, tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Polres Touna Berkomitmen Menindaklanjuti Setiap Pengaduan Atau Laporan Masyarakat

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” tutup Acil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *