Kriminal

Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

300
×

Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Satreskrim Polres Touna Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa.

TOUNA – Penyidik Satuan Reskrim Polres Touna menyerahkan NMS (25) tersangka kasus penganiyaan dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Senin (27/02/2023).

Penyerahan tersangka serta barang bukti tahap II itu, kepada JPU Kejaksaan Negeri Touna berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Sp.Han/84.d/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/69/II/2023/Reskrim, tanggal 27 Februari 2023.

Baca Juga:  Polisi Serahkan IRT Tersangka Kasus Penaniayaan di Kabalutan ke Jaksa

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Polsek Una Una Gagalkan Peredaran Sabu

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-142/P.2.18/Eoh.1/02/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Sudah Lengkap (P21), kata Acil sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Touna itu.

Lanjut kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Touna, tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Kapolsek Ulubongka Ajak Masyarakat Jadi Polisi Untuk Diri Sendiri

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” tutup Acil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *