TOUNA – HAP alias Ontol (30) warga Desa Tutung, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) harus berurusan dengan kepolisian Resor (Polres) Touna, karena diduga memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu.
Tersangka HAP alias Ontol diamankan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di Jln. Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasihumas AKP Triyanto pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (19/9/2024).
AKBP Ridwan mengatakan, tersangka diamankan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat di Jln. Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, yang diterima oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan Tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas mengamankan 7 (Tujuh) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.33) Gram, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) Buah Kantongan plastik warna hitam, 1 (satu) Buah Plastik klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Hitam,” terang AKBP Ridwan.
“Tersangka Ontol dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),” tandasnya. ****