TOUNA – Akibat kecanduan judi online, Pemuda berinisial YYP (26), warga Jl. Salimu, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) nekat melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), Sabtu tanggal 10 Agustus 2024.
“Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Salimu Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di Hotel Pink Ampana,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, SH pada saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/B/155/VIII/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 10 Agustus 2024, surat perintah penyidikan nomor: SP.Dik/65/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2024.
“Kemudian Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/VIII/RES.1.8./2024/ Reskrim, Tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP / 56 / VIII / RES.1.8. / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Agustus 2024,” jelas Kapolres didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung AP, SH pada saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
Hasil sepeda motor curian tersebut, kata AKBP Ridwan, tersangka minta tolong di jualkan oleh Lk. Aan kepada mama tersangka dengan harga Rp. 5.500.000, karena pada saat itu memang tersangka sudah mengatur semuanya dengan Lk. Aan bahwa seakan-akan tersangka dan Aan tidak saling mengenal.
“Kemudian untuk hasil sebesar Rp. 5.500.000, tersangka bagi dua dengan Lk. Aan, Aan mendapat bagian sejumlah Rp. 2.500.000. Sedangkan tersangka mendapat bagian Rp. 3.000.000,” kata AKBP Ridwan.
Dari tangan tersangka, sambung AKBP Ridwan, berhasil diamankan Barang bukti berupa 1 buah kemeja lengan panjang warnah hitam bercorak batik, 1 buah celana jeans panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hijau merek Yamaha Fino tipe BJ8 W A/T dengan nomor polisi DN 6102 LI, 1 buah kunci motor yamaha dengan gantungan kunci warna merah, 1 pasang kaca spion yamaha fino warna silver dan 1 buah STNK.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya. ****