Hukum Kriminal

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Touna Serahkan 13 Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa

422
×

Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Touna Serahkan 13 Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, SH didampingi Kanit PPA Ipda Tesar M. Noor, SH saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur Jaksa.

TOUNA – Setelah melewati proses penyidikan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Touna yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim, SH didampingi Kanit PPA Ipda Tesar  M. Noor, SH menyerahkan 13 tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Touna , Kamis (26/01/2023).

Penyerahan 13 tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan, oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Touna setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini, telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Aman dan Kondusif, Kapolres Touna Coffee Morning Bersama Awak Media

“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023,” ungkap Acil sapaan akrab Iptu Muhammad Kasim kepada media in, Kamis (26/01/2023).

Acil menjelaskan, bahwa proses penyidikan kasus tersebut pihaknya bekerja keras sehingga kurang dari 1 bulan bisa melimpahkan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna.

“Untuk kasus ini, kami tangani kurang lebih 14 hari hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna,” jelas mantan Kapolsek Mori Atas Polres Morowali Utara itu.

Acil mengatakan, hal ini tentunya atas dukungan dari masyarakat Kabupaten Touna, khususnya keluarga korban yang memberikan kepecayaan terhadap kami menyelesaikan kasus ini.

“Untuk itu, atas nama pimpinan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Touna, sehingga pada hari ini kami bisa dengan cepat melimpahkan tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Jumat Curhat Dengan Nelayan dan Pedagang Ikan, Sat Binmas Himbau Waspada Dalam Melaut

Acil menambahkan, terhadap para tersangka disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

“Setelah diserahkan maka kasus persetubuhan anak di bawah umur ditangan kami penyidik Polres Touna dinyatakan selesai. Selanjutnya para tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Poso,” tandasnya.

Baca Juga:  TNI-Polri Sukses Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Touna

Pada pemberitaan sebelumnya, 13 tersangka masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23) telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bunga nama samaran korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah,  Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS, Rabu (11/01/2023) malam.

Berdasarkan pantauan media penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Touna mendapatkan pengawalan ketat oleh Personil Polres Touna yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Mulyadi didampingi Kasat Samapta AKP Kukuh Edy Purwanto dan Kasat Intelkam Ahmad Sadat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *