TOUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil mengamankan barang bukti 1,01 gram Sabu dari tersangka berinisial AAI alias Aan (30) warga Desa Sabulira Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Tersangka diamankan di salah satu agen jasa transportasi di Kota Ampana pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Hal itu sampaikan oleh Kapolres Touna AKBP S. Sophian, SIK, MH pada konferensi pers di Mapolres Touna didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto, Senin (04/09/23).
Kapolres mengungkapkan modus operandi pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari Kota Palu sebanyak 1 paket seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang di krim lewat salah satu agen jasa transportasi.
“Motif pelaku sebagian untuk di konsumsi sendiri dan sebagian untuk di jual kembali agar mendapat keuntungan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan selain barang bukti Sabu juga diamankan, 1 buah plastik bening, 1 buah Kantong plastik warna putih dengan resi agen jasa transportasi, 1 buah baju Kaos lengan panjang Warna Putih dan Unit Handpone merek Vivo warna Hitam.
“Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 tahun atau denda maksimal 10 Milyar rupiah, minimal 1 Milyar rupiah,” katanya.
Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat hususnya diwilayah Kabupaten Touna mari kita bersama-sama memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini, sebab Narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Diharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat dibutuhkan langkah konkrit dan upaya bersama untuk memerangi peredaran Narkoba, berawal dari lingkungan keluarga dan sekitarnya untuk tidak mencoba-coba dengan barang haram ini,” pungkasnya.(**)