Kriminal

Terapkan Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Touna Selesaikan Kasus Pencurian HP

146
×

Terapkan Keadilan Restoratif, Satreskrim Polres Touna Selesaikan Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

KABAR AMPABA – Satreskrim Polres Tojo Una Una berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo F11 dengan melakukan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku atau keadilan restoratif (Restorative Justice) diruang unit Pidum pada Selasa (09/07/2024) kemarin.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi diruang kerja salah satu kantor Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Touna pada bulan Juni yang lalu.

“Menurut keterangan korban LA yang merupakan seorang ASN bahwa handphone miliknya tertinggal di ruang kerja, tepatnya pada Rabu (12/06/2024) sekitar pukul 18.00 Wita,” ungkap Kasihumas.

Baca Juga:  Patroli Pengamanan Gereja Rutin, Polsek Ampana Kota Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Jemaat

Lanjut AKP Triyanto, pada tanggal 24 Juni 2024 korban LA membuat laporan pengaduan di Polres Touna, menanggapi laporan tersebut tim buser Satreskrim Polres Touna melakukan penyelidikan terhadap handphone tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Senin (08/07/2024) Tim Buser Satreskrim Polres Touna berhasil mengamankan handphone milik korban pada seorang pria yang berinisial AK di wilayah kelurahan Dondo,” lanjutnya.

Kasihumas menambahkan, dari keterangan AK, dia membeli handphone tersebut dari lelaki AW, sementara dari keterangan AW yang bersangkutan membelinya dari perempuan C yang diketahui bekerja pada kantor dimana korban berdinas.

“Mendapat informasi tersebut, tim buser bergegas menjemput perempuan C dirumahnya untuk dibawah ke Polres Touna guna dimintai keterangan, namun karena yang bersangkutan memiliki seorang bayi berumur tiga bulan, yang bersangkutan meminta akan datang sendiri besok harinya,” tambah Kasihumas.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri, Polsek dan Koramil Una Una Amankan Jalannya Pemilihan PAW Kades Kololio

Kasihumas menuturkan, pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku perempuan C mendatangi Polres Touna dan dipertemukan dengan korban sang pemilik handphone di ruang Unit Pidum Satreskrim yang sudah diundang sebelumnya.

“Setelah dipertemukan dengan korban, pelaku meminta maaf kepada korban dan mengakui kesalahannya, kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Merasa iba, karena melihat pelaku masih memiliki anak yang berumur 3 bulan, pemilik handphone pun memaafkan perbuatan pelaku,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Touna Rutin Laksanakan Binrohtal Bentuk Mental dan Kepribadian Personil

AKP Triyanto menjelaskan, bahwa restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya keadilan restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak,” tukasnya. (yya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don`t copy text!