Hukum Kriminal

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 13 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Touna

1270
×

Cabuli Gadis di Bawah Umur, 13 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Touna

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Touna Bersama Kasat Reskrim Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur.

TOUNA – Sebanyak 13 pemuda diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Touna karena diduga melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinsial MDS, Rabu malam (11/01/2023).

Para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18),  ASB (18), MK (17),  F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23). Diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari  2023.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto, pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).

Zulkifli mengungkapkan, TKP terjadinya persetubuhan dan/atau pencabulan di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS.

Baca Juga:  Polres Touna Kembali Ringkus Dua Pelaku Pengguna Sabu

“Adapun saksi yang berada di TKP persetubuhan dan/atau pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkapnya.

Zulkifli menjelaskan, modus operandi  terduga pelaku yang berinisial MR, melalui masangger Facebooknya mengechat korban, dimana dia mengajak korban inisial RDS untuk bertemu, lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawa ke Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS.

Baca Juga:  Kapolres Touna: Peran Keluarga Penting untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

“Sesampainya di Jl.Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna tepatnya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung di bawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” jelasnya.

Lanjut kata Zulkifli,  setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak di gunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan dan /atau Pencabulan kepada korban  inisial RDS.

“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R,  ARS, ASB,  MK, F, MR, MSM,  MF,  MH dan MR secara bergantian melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban inisial RDS,” ujarnya.

Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku di persangkakan  Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Baca Juga:  Polres Touna Sebarkan Stiker Layanan Polisi 110

“Diharapkan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Touna dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan dihimbau kepada masayarakat kota Ampana dan sekitarnya untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pesannya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *