Kriminal

Edarkan Obat Daftar G Jenis THD, IRT di Touna Ditangkap Aparat Kepolisian

473
×

Edarkan Obat Daftar G Jenis THD, IRT di Touna Ditangkap Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Polres Touna Saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Daftar G Jenis THD.

TOUNA – Tim Sat Resnarkoba Polres Touna mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

IRT yang diamankan tersebut berinisial H (45) ditangkap di rumahnya di Jalan Samudra Kelurahan Bailo Baru Kecamaan Ampana Kota Kabupaten Touna, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Demikian disampaikan Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli, SH didampingi KBO Satresnarkoba Polres Touna Aiptu Andi Maruli Wijaya dan Kasi Humas AKP Triyanto, pada saat konferensi pers di gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna, Kamis (12/01/2023).

Baca Juga:  Wujud Ucapan Terima Kasih, Kapolres Berbagi Bingkisan Lebaran Kepada Awak Media di Touna

Dari hasil penangkapan itu, ungkap Kompol Zulkifli, Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil mengamankan bukti berupa 310 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di dalam botol warna putih merek Forex .

“Juga diamankan uang sejumlah Rp 227.000,- di dalam lemari yang ada di ruang tamu dan 11 lembar kertas timah rokok di atas meja di samping speaker serta 1 unit handphone merek Oppo Warna putih di atas tempat tidur di dalam kamar,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga:  Polres Touna Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Mpoa Dataran Bulan

Zulkifli mengatakan, pada saat dilakukan proses penggeledahan dan penangkapan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Touna disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Peran terduga pelaku adalah pengedar Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl ( THD) dan sudah meresahkan masyarakat,” katanya.

Zulkifli menambahkan, atas perbuatannya pelaku  dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3.

Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000,- ( satu milyar ),” tambahnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Narkoba, Polres Touna Amankan 1,01 Gram Sabu

Wakapolres Touna juga mengimbau pada warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor pada kepolisian untuk diambil tindakan tegas.

“Kami Polres Touna tidak toleran dengan peredaran narkoba, sebab membahayakan kesehatan dan jiwa. Apalagi kini peredaran narkotika menyasar generasi muda,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.