TOUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Touna yang digelar di ruang rapat utama, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman, didampingi Wakil Ketua I Rizal Panjili dan Wakil Ketua II Jafar M. Amin serta para anggota DPRD.
Turut hadir Wakil Bupati Touna Surya Lapasiri, Sekretaris Daerah Touna, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD lingkup Pemkab Touna, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, para camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Touna Gusnar A. Suleman mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di tingkat DPRD.
Menurut Gusnar, pembahasan perubahan APBD telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan seluruh tahapan penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD maupun perubahan APBD tahun anggaran 2026,” kata Gusnar.
Sebelum mencapai kesepakatan, DPRD telah menerima pemandangan umum dari fraksi-fraksi serta jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, pertanyaan dan masukan terkait arah kebijakan perubahan anggaran.
Pembahasan juga dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk terhadap berbagai koreksi, penyesuaian dan masukan untuk menyempurnakan rancangan perubahan APBD.
Gusnar mengapresiasi pemerintah daerah, TAPD dan seluruh perangkat daerah yang telah memberikan data serta penjelasan selama proses pembahasan.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemkab Touna resmi menyepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (*)

