Kriminal

Hari Pertama Bertugas, Kapolresta Palu Apresiasi Penangkapan Jaringan Pencuri Lintas Lokasi

211
×

Hari Pertama Bertugas, Kapolresta Palu Apresiasi Penangkapan Jaringan Pencuri Lintas Lokasi

Sebarkan artikel ini

PALU – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil membongkar jaringan pencurian lintas lokasi yang meresahkan warga. Operasi yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) malam ini berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial A.P. dan S. di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku merupakan residivis yang terlibat dalam serangkaian pencurian sejak November 2025 hingga Januari 2026. Aksi mereka menyasar toko perlengkapan bayi, rumah warga, hingga tempat usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga. Dalam penangkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor serta kunci L yang digunakan untuk membobol target.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Morut, Berhasil di Bekuk Tim Resmob Polres Touna

Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., yang resmi mulai bertugas di Polresta Palu pada hari yang sama dengan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberikan rasa aman. Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan residivis ini,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Berencana, Polres Touna Gelar Konferensi Pers

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terutama bagi mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Tatanga, Barang Bukti 6 Paket Disita

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara berkelompok. Polisi sebelumnya telah mengamankan dua pelaku lainnya, sementara satu pelaku berinisial C kini berstatus Buron (DPO). Ironisnya, hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan seluruh jaringan hingga ke akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *