Berita

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Touna: Jangan Hal Ini Terulang Lagi

765
×

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Touna: Jangan Hal Ini Terulang Lagi

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ahmad Hidayat, karena melanggar kode etik profesi, Selasa (3/12/24).

Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Touna ini dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK., SH yang dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira Staf serta seluruh personel Polres Touna.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ampana Kota Bersama Babinsa Hadiri Kegiatan Lomba Desa/Kelurahan di Wilayah Binaan

Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan Anggota Samapta dan Propam Polres Touna.

Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol Melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada, Subsatgas Binmas Lakukan Sambang Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Pelaksanaan Upacara PTDH ini digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka Ahmad Hidayat di PTDH, karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagao berharap upacara Pemberhentian yang kita laksanakan ini agar tidak terulang lagi kepada personil Polres Touna yang lain. 

Baca Juga:  Pengamanan Nataru, Polres Touna Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tinombala 2023

”Ini merupakan seremonial upacara PTDH, kepada rekan-rekan untuk menjadi Polri perlu memiliki integritas, kedisiplinan dan profesionalisme, sehingga dapat memahami kedudukan kita sebagai anggota Polri,” pungkasnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *