TOUNA – Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ahmad Hidayat, karena melanggar kode etik profesi, Selasa (3/12/24).
Upacara yang berlangsung di lapangan Apel Mapolres Touna ini dipimpin langsung Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK., SH yang dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira Staf serta seluruh personel Polres Touna.
Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan Anggota Samapta dan Propam Polres Touna.
Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol Melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.
Pelaksanaan Upacara PTDH ini digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Bripka Ahmad Hidayat di PTDH, karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagao berharap upacara Pemberhentian yang kita laksanakan ini agar tidak terulang lagi kepada personil Polres Touna yang lain.
”Ini merupakan seremonial upacara PTDH, kepada rekan-rekan untuk menjadi Polri perlu memiliki integritas, kedisiplinan dan profesionalisme, sehingga dapat memahami kedudukan kita sebagai anggota Polri,” pungkasnya.****

