TOUNA – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap perempuan RA (48) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Muara Toba.
Tiga tersangka masing-masing berinisial Pr. SYL (29) Pr. TM (39), dan Pr AS (46). Ketiga tersangka diduga telah menganiaya korban secara beramai-ramai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasi Humas AKP Triyanto dalam keterangan pers, Kamis (1/2/2024).
Kasi Humas mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Kantor Lurah Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 3 November 2023 lalu.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Touna, dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/270/XI/2023/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 3 November 2023,” katanya.
Kasi Humas menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena koperatif dan juga merupakan ibu rumah tangga.
“Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap 1, minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” tambahnya.
“Untuk perkembangan kasus ini, terus kami sampaikan ke pihak korban secara rutin melalui SP2HP,” pungkasnya. YYA

