Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

1255
×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto.
Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto.

TOUNA – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap perempuan RA (48) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Muara Toba.

Tiga tersangka masing-masing berinisial Pr. SYL (29) Pr. TM (39), dan Pr AS (46). Ketiga tersangka diduga telah menganiaya korban secara beramai-ramai.

Baca Juga:  Aksi Tanam Pohon Polsek Ampana Kota Ajak Masyarakat Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasi Humas AKP Triyanto dalam keterangan pers, Kamis (1/2/2024).

Kasi Humas mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Kantor Lurah Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Baca Juga:  Pastikan Penyaluran PIP Aman, Sat Binmas Polres Touna Kawal Antrean di BRI Ampana

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Touna, dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/270/XI/2023/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 3 November 2023,” katanya.

Kasi Humas menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena koperatif dan juga merupakan ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah di Belakang Lapas Luwuk, Pengedar Sabu Tak Berkutik

“Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap 1, minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” tambahnya.

“Untuk perkembangan kasus ini, terus kami sampaikan ke pihak korban secara rutin melalui SP2HP,” pungkasnya. YYA

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses