Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

1421
×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan RA

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto.
Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto.

TOUNA – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap perempuan RA (48) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Muara Toba.

Tiga tersangka masing-masing berinisial Pr. SYL (29) Pr. TM (39), dan Pr AS (46). Ketiga tersangka diduga telah menganiaya korban secara beramai-ramai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasi Humas AKP Triyanto dalam keterangan pers, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:  Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli ke Kejaksaan

Kasi Humas mengatakan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi di Kantor Lurah Dondo, Kecamatan Ratolindo, pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Baca Juga:  Sambangi Kantor Desa Girimulyo, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Ampana Tete

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Touna, dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/270/XI/2023/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 3 November 2023,” katanya.

Kasi Humas menambahkan, para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena koperatif dan juga merupakan ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Respon Informasi Masyarakat, Polsek Tojo Bongkar Tempat Sabung Ayam di Kebun Kelapa Desa Matako

“Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap 1, minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” tambahnya.

“Untuk perkembangan kasus ini, terus kami sampaikan ke pihak korban secara rutin melalui SP2HP,” pungkasnya. YYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses