Politik

Tindak Lanjut Pasca Putusan Sengketa Pemilu Bawaslu, KPU Touna Terima Pengajuan Bakal Calon PBB

1291
×

Tindak Lanjut Pasca Putusan Sengketa Pemilu Bawaslu, KPU Touna Terima Pengajuan Bakal Calon PBB

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar konferensi Pers terkait tindak lanjut pasca putusan sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Touna, Selasa (29/08/23).

Konferensi pers yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Touna ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo didampingi Anggota KPU Kabupaten Touna, Naser Lahay, Nidaul dan Zakaria.

Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin menyampaikan, bahwa tindak lanjut pasca putusan Bawaslu Touna terkait aduan Partai Bulan Bintang, KPU sebagai termohon memberikan kesempatan 1×24 jam kepada pemohon yakni Partai Bulan Bintang untuk pengajuan perubahan nama-nama bakal calon sebagaimana yang terlampir dalam keputusan DPP.

Baca Juga:  Ini Jadwal Distribusi Logistik Pilkada Serentak di Touna

“Setelah putusan itu, KPU Kabupaten Touna pada Selasa (29/08/23) sekitar pukul 19.12 Wita menerima kembali pengajuan yang dimaksud tanpa melakukan perubahan di SILON,” ungkap Ahdin.

Kemudian, kata Ahdin, setelah menerima pengajuan nama-nama bakal calon tersebut langsung dilakukan verifikasi administrasi dan setelah dilkukan verifikasi administrasi ada beberapa nama-nama yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebagian besarnya memenuhi syarat.

Baca Juga:  Pastikan Diri Anda Telah Terdaftar Dalam Daftar Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pilkada Tahun 2024 Secara Online

“Sehingga praktis untuk Daftar Calon Sementara dari 326 orang secara keseluruhan menjadi 335 orang untuk keseluruhan. Untuk Partai Bulan Bintang sendiri yang sebelumnya 12 orang menjadi 21 orang” tukasnya.

Anggota KPU Touna Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nidaul menambahkan, bahwa terkait pengajuan Partai Bulan Bintang pada Selasa (28/08/23) sekitar pukul 19.12 Wita melalui SILON.

“Setelah dilakukan pengajuan SILON, KPU Kabupaten Touna langsung melaksanakan verifikasi administrasi pada pukul 22.00 Wita dan dilanjutkan pencermatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang,” tambahnya.

Baca Juga:  Infografis perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sehingga kata dia, hari ini telah ditetapkan Daftar Calon Sementara Partai Bulan Bintang untuk Dapil 1 berjumlah 12 orang dengan rincian 8 laki-laki, 4 perempuan 4, kemudian Dapil II  berjumlah 3 orang, 2 Laki-Laki, 1 Perempuan dan Dapil III  6 orang, 4 Laki-laki, 2 Perempuan.

“Maka hasil Penyusunan, Penetapan DCS Partai Bulan Bintang ini dilakukan pengumuman pada hari tanggal 29 Agustus 2023 melalui Website dan Media Social KPU Kabupaten Touna,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *