Kriminal

Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu 

232
×

Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu 

Sebarkan artikel ini

PALU – Pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (26/7/2026) lalu akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Kabur Saat Dirawat di RSUD Ampana, Napi Lapas Ampana Berhasil Ditangkap

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Resmob Polres Touna Bekuk Dua Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam. Kami menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut Kasat Reskrim menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Kapolresta Palu Apresiasi Penangkapan Jaringan Pencuri Lintas Lokasi

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses