TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana mengusulkan 176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Ampana, dari total 176 warga binaan yang akan menerima remisi, sebanyak 175 orang yang masuk kategori Remisi Umum (RU) 1 dengan pengurangan masa pidana 1 sampai 6 Bulan. Sementara 1 orang kategori RU II langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah mengatakan, bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Proses tersebut melalui tahapan penilaian dan verifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Proses ini melalui tahap penilaian, asesmen, dan verifikasi ketat menggunakan sistem pendukung seperti Sistem Database Pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan perilaku, keaktifan pembinaan, serta kepatuhan aturan,” ujar Febriansyah, Jumat (14/8/2026).
Febriansyah menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan disiplin, menaati aturan, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
“Dengan pemberian remisi ini, diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

