Berita

Polsek Ampana Kota Berhasil Mediasi Kasus Pencurian Knalpot Antar Tetangga

211
×

Polsek Ampana Kota Berhasil Mediasi Kasus Pencurian Knalpot Antar Tetangga

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Polsek Ampana Kota melalui Bhabinkamtibmas Aipda Muslihin berhasil memediasi kasus pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan dua warga yang bertetangga di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Rabu (22/4/2026).

Mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Ampana Kota pada pukul 10.00 WITA ini mempertemukan korban, UT (52), dengan pelaku berinisial SBH (27).

Keduanya merupakan warga Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Baca Juga:  Kapolsek Ampana Tete Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Urundaka

Kapolsek Ampana Kota, AKP Maryanto, menjelaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan tetangga yang dekat.

“Berdasarkan hasil mediasi, pihak pertama (korban) telah memberikan maaf kepada pihak kedua (pelaku). Pertimbangan utamanya adalah karena mereka masih bertetangga dekat, sehingga korban memilih jalan damai,” ujar AKP Maryanto.

Baca Juga:  Sambang Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Walea Kepulauan Kordinasi Kamtibmas Dengan Kepala Desa Pautu dan Masyarakat

Dalam proses mediasi tersebut, pelaku SBH secara terbuka mengakui perbuatannya yang telah mengambil knalpot sepeda motor milik UT.

Lebih lanjut, AKP Maryanto menegaskan bahwa meski diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku tetap diberikan peringatan keras dan diminta membuat pernyataan tertulis.

“Pihak kedua telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian tersebut, baik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain. Ini menjadi catatan bagi kami di kepolisian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Generasi Bangsa, Bhabinkamtibmas Polsek Ampana Kota Dampingi Vaksinasi Campak di SDN 1 Ratolindo

Kesepakatan damai ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama. Namun, AKP Maryanto memberikan catatan tegas bahwa apabila di kemudian hari pelaku kembali melakukan tindakan serupa, maka proses hukum akan diberlakukan sepenuhnya.

“Kedua belah pihak sepakat persoalan ini selesai sampai di sini secara kekeluargaan. Namun, jika pihak kedua mengulangi perbuatannya lagi, maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses