PARIMO – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial WR (32), yang merupakan oknum karyawan honorer, diringkus polisi di kediamannya, Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, pada Kamis (15/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Dalam penggerebekan yang disaksikan aparat desa setempat tersebut, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,42 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat isap (bong), pipa kaca, serta perlengkapan transaksi lainnya yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.
KBO Narkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, yang memimpin langsung operasi tersebut, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan berdasarkan laporan masyarakat yang resah.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas IPDA Adib.
Berdasarkan pengakuan tersangka WR, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial SA di wilayah Mepanga untuk kemudian dijual kembali. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus mata rantai pemasok utama di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait potensi penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian dalam kasus narkoba.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan negosiasi dalam perkara narkotika. Masyarakat jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kapolres atau Kasat Narkoba dengan janji pembebasan perkara. Jika menemukannya, segera lapor melalui Call Center 110,” ujar IPTU Arbit.
Tersangka WR kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna proses penyidikan lebih lanjut.








