Kriminal

Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Parimo, Dua diantaranya Masih di Bawah Umur

2039
×

Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Parimo, Dua diantaranya Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Sausu Tangkap Tiga Pelaku Pencurian, Dua diantaranya Masih di Bawah Umur

PARIMO – Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sausu.

Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan barang di kios dan tempat usaha mereka sejak bulan Juni hingga September 2025.

Dalam keterangnya, Kapolsek Sausu. IPTU Yakobus menjelaskan bahwa pelaku utama diketahui berinisial M.F alias R, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Parigi.

Baca Juga:  Polisi Olah TKP Tewasnya Penambang di Poboya, Fokus pada Prosedur Keamanan dan Legalitas

“Kata Kapolsek, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang masih di bawah umur, masing-masing M.D.F alias D dan M.M.S alias A, keduanya berusia 14 tahun dan berdomisili di Kecamatan Parigi,” ujar IPTU Yakobus, Rabu (22/10/2025).

Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sausu pada Rabu, 17 September 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa:
delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu unit sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang,” jelasnya.

Baca Juga:  Gegara Curi 8 Karung Beras, Pemuda di Toboli Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Yakobus menambahkan, untuk proses hukum, tersangka dewasa M.F alias R kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Satresnarkoba Polres Touna Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kejari Touna

“Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi, dengan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses