TOUNA – Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajjeng, Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam GTRA.
Dalam sambutannya, Sekda Alfian menekankan bahwa reforma agraria adalah agenda nasional yang penting untuk menciptakan keadilan sosial, pemerataan akses terhadap tanah, serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika di lapangan yang perlu segera direspons secara bijak.
“Saat ini telah terjadi dinamika di masyarakat terkait proses pensertipikatan tanah yang sebenarnya digratiskan oleh negara. Tapi dalam tahap awal, seperti pra-PTSL, memang ada pembiayaan teknis yang harus dijelaskan dan dikawal. Jangan sampai ini menjadi celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan pribadi di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian.
Ia juga menyinggung adanya fenomena yang berkembang di sejumlah desa di Kabupaten Tojo Una-Una, yakni maraknya pengkaplingan tanah dan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pemerintah desa tanpa koordinasi dan verifikasi historis.
“Desa tidak boleh sembarang mengeluarkan SKPT terhadap tanah yang belum jelas asal-usulnya. Apalagi jika langsung dibagikan ke masyarakat tanpa kajian. Kita tidak tahu apakah tanah itu tanah negara, tanah adat, atau mungkin masuk dalam kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
Menurut Alfian, langkah-langkah seperti ini sangat rawan memunculkan konflik agraria dan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
“Pemda memiliki rencana strategis pembangunan dan dokumen penataan ruang yang harus jadi pedoman bersama. Desa tidak bisa jalan sendiri. Harus dipastikan tanah yang dikelola tidak melanggar zonasi tata ruang, seperti kawasan lindung, jalur hijau, atau wilayah rawan bencana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap penguasaan tanah harus memiliki dasar historis yang jelas dan dapat dibuktikan secara fisik, seperti adanya tanaman tahunan atau pemanfaatan lahan yang berlangsung dalam jangka waktu yang sah.
“Kita semua ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola, tapi itu harus melalui proses yang benar. Jangan hanya karena ingin cepat dapat sertifikat, lalu melewati aturan-aturan penting. Ini bukan sekadar urusan surat, ini menyangkut keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan ruang,” pungkasnya.
Sidang GTRA ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi serta menyusun daftar objek dan subjek redistribusi tanah secara legal dan terverifikasi.
Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tojo Una-Una secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar berhak. (yya/**)








