Kriminal

Pria Pengedar 43 Paket Sabu di Marowo Ditangkap Polisi

2604
×

Pria Pengedar 43 Paket Sabu di Marowo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Seorang Pria berinisial HH (37) Warga Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una.

“Pelaku HH ditangkap pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di lokasi kebunnya di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka,” ujar Plt. Kasihumas Iptu Martono, Rabu (7/5/2025).

Iptu Martono mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran Narkoba di wilayah Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba asal Palu Ditangkap Satresnarkoba Polres Touna, 37 Paket Sabu Diamankan

“Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, sambung Iptu Maryanto, ditemukan narkotika yang diduga jenis shabu di dalam tas plastik warna putih.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Amankan 71 Gram Sabu Dari Oknum PNS di Touna

“Barang bukti 43 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 7,43 gram , 2 buah plastik klip kosong, 1 buah tas plastik warna putih, 1 unit handphone merek oppo warna hitam,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu-Sabu di Tojo Barat Ditangkap

Iptu Martono menambahkan, atas perbuatannya Pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yya/**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses