TOUNA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (I Wayan Sucana), didampingi Staf Humas Rama dan Ridho, melaksanakan koordinasi penting dengan pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana, yang berlokasi di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas program Pembinaan Kemandirian Pemanfaatan Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang akan digunakan dalam pembuatan batako oleh warga binaan.
Koordinasi ini berlandaskan pada Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang telah ditandatangani dengan nomor PAS-03.HH.04.05 Tahun 2025. Perjanjian ini mengatur pemanfaatan FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk lingkungan Pemasyarakatan, serta penunjukan Lapas Kelas IIB Ampana sebagai Pilot Project dalam program tersebut.
Menurut arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bapak Bagus Kurniawan, yang menekankan percepatan program ini, Kepala Lapas Ampana, Luther Toding Patandung, segera mengambil langkah progresif untuk berkoordinasi dengan pihak PLTU Ampana guna mewujudkan program ini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Ampana dan Tim disambut dengan baik oleh Supervisor Administrasi dan Keuangan Eko Suyanto dan Firman, serta Staf Umum Bidang SDM PLTU. Setelah menjelaskan tujuan koordinasi, Kalapas dan Tim diarahkan untuk bertemu dengan tim yang menangani program pemanfaatan FABA, yang dipimpin oleh Setiawan Nur Cahyo selaku Supervisor Bidang Kimia Lingkungan, bersama dengan tim yang terdiri dari Moh. Valen Febrianto, Supriadi, dan Siti Fatmawati.
Dalam diskusi tersebut, tim PLTU menjelaskan secara rinci tentang proses pemanfaatan FABA sebagai bahan baku pembuatan batako dan paving blok. Kepala Lapas Ampana, Luther Toding Patandung, juga menyampaikan permohonan terkait dengan fasilitas yang dibutuhkan, seperti peralatan cetak, bahan baku, dan pelatihan atau sharing knowledge mengenai pemanfaatan FABA. Cahyo menjelaskan proses pemanfaatan FABA dan mengundang tim Lapas Kelas IIB Ampana untuk melihat langsung proses pembuatan batako dan pengoperasian alat cetak batako manual maupun menggunakan mesin cetak.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PLTU Ampana.
Hasil yang Dicapai dalam Koordinasi:
Terlaksananya koordinasi terkait program pengolahan Limbah FABA sebagai bahan baku pembuatan batako untuk mendukung program kemandirian warga binaan.
Pembentukan Road Map dan Jadwal Pelaksanaan Program yang lebih terstruktur.
Komunikasi lebih lanjut antara pihak Lapas Kelas IIB Ampana dan PLTU Ampana untuk memastikan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pembahasan lebih mendalam mengenai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIB Ampana dan PLTU Ampana untuk kelancaran program.
Kesepakatan antara kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi dan pelaksanaan program secara mobile dan bertahap, dengan tujuan agar program dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan program pemanfaatan limbah FABA untuk pembuatan batako dapat berjalan dengan baik, sekaligus menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandirian bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ampana. Keberhasilan program ini akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.