TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Mengikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara Secara Online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Bertempat di Aula Sivia Patuju Lapas Kelas IIB Ampana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, bersama Pejabat Struktural dan Operator SDP turut mengikuti kegiatan tersebu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memastikan kelancaran proses administrasi pengusulan perubahan pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Kalapas Luther Toding Patandung mengatakan, dengan adanya pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SDP, diharapkan proses pengusulan dapat dilakukan dengan lebih efektif, transparan, dan akurat.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru dalam sistem pemasyarakatan,” ujar Luther.
“Lapas Ampana berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan sistem digital dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data warga binaan,” pungkas Kalapas. (yya/**)