Sulteng

Lapas Ampana Ikut Berpartisipasi Penyuluhan Hukum Gerakan Anti Korupsi

795
×

Lapas Ampana Ikut Berpartisipasi Penyuluhan Hukum Gerakan Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

KABAR AMPANA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng ikuti penyuluhan Hukum Gerakan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (26/7/2024) kemarin.

Penyuluhan idengan mengangkat tema “Wujudkan ASN Anti Korupsi dan Berakhlak Untuk Pemasyarakatan yang Berdampak” dengan narasumber Feddy Hantyo Nugroho selaku koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kali ini Lapas Kelas IIB Ampana diwakili oleh Kasubsi Registrasi Heriyanto Sinukun beserta dua orang staf registrasi Luppi Risaldi dan Muhammad Iman Nurhanda.

Baca Juga:  Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat II Tinombala

Dalam penyuluhan ini, Feddy Hantyo Nugroho menyampaikan beberapa poin penting yakni definisi korupsi dalam konteks hukum dan social, modus operandi yang sering digunakan dalam praktik korupsi, identifikasi area-area yang rentan terhadap praktik korupsi dalam lembaga pemerintahan serta langkah-langkah praktis dan strategi untuk mencegah terjadinya korupsi.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada pegawai Kemenkumham Sulawesi Tengah agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. Peserta memperoleh pengetahuan tentang bahaya korupsi, cara mengenali dan menghindari tindakan koruptif, serta pentingnya membangun integritas dan etika dalam pekerjaan.

Baca Juga:  Kabur Saat Dirawat di RSUD Ampana, Napi Lapas Ampana Berhasil Ditangkap

Heriyanto Sinukun mengatakan, dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan pegawai Lapas Kelas IIB Ampana dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya korupsi, serta membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas tinggi.

“Penyluhan Hukum Anti Korupsi diharapkan akan berdampak positif pada pelayanan dan kinerja pemasyarakatan di Lapas Ampana serta merupakan bagian dari upaya kontinu untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujar Kasubsi Registrasi itu.

Baca Juga:  Menyongsong Pemilu Tahun 2024, Lapas Ampana Lakukan Perekaman E-KTP

“Dengan edukasi yang tepat, pegawai diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga dapat mewujudkan ASN yang anti korupsi dan berakhlak untuk pemasyarakatan yang berdampak positif,” tegas Heriyanto Sinukun. (Red/Humas Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *