Berita

Kalapas Ampana Berikan Edukasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Pada Warga Binaan

1685
×

Kalapas Ampana Berikan Edukasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Pada Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

KABAR AMPANA – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mansur Yunus Gafur memberikan edukasi mengenai Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satker Pemasyarakatan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Ampana, Sabtu (27/7/2024).

Pada kesempatan ini, Kalapas Mansur Yunus Gafur, didampingi oleh pejabat struktural, staf Adm Kamtib, serta regu pengamanan yang sedang bertugas di blok hunian warga binaan perempuan dan pria dengan menggunakan metode komunikasi dua arah.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Ampana Laksanakan Ibadah Puasa Jumat Di Gereja Oikumene

Edukasi ini dilaksanakan dengan mengunjungi setiap blok hunian dan berinteraksi langsung dengan warga binaan. Melalui pendekatan komunikasi dua arah, warga binaan diberi kesempatan untuk memberikan masukan yang konstruktif.

Kalapas Mansur Yunus Gafur mengatakan, edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan tentang hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana, meningkatkan ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas serta meningkatkan kebiasaan hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di blok hunian.

Baca Juga:  Lapas Ampana Ikut Meriahkan Pawai Adat Dalam Peringatan HUT Kabupaten Tojo Una-Una ke-21

“Dengan langkah-langkah ini, Lapas Ampana terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga binaan, menjadikan mereka lebih siap untuk berintegrasi kembali dengan Masyarakat,” ujar Mansur sapaan akrabnya Kalapas Ampana itu.

Mansur berharap dengan kegiatan ini, warga binaan lebih sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan Lapas.

Baca Juga:  Semangat Kebersamaan, Lapas Ampana Ikuti Apel Bersama Kemenko Bidang Hukum dan HAM dan IMIPAS

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, lingkungan Lapas Ampana dapat menjadi lebih aman, tertib, dan sehat serta dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan selama masa pemasyarakatan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tukas Kalapas. (Red/Humas Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *