KABAR AMPANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menolak gugatan yang diajukan pemohon bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Touna jalur perseorangan atas nama Agfar Patanga-Hairul Willah (Ahay).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Touna menggugurkan Bapaslon Ahay, karena tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, terkait gugatan ini sendiri, Bawaslu Kabipaten Touna telah menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa selama 12 hari.
“Nah di 12 hari itu, ada proses musyawarah tertutup selama 2 hari, kemudian proses musyawarah tertutup tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dana termohon, sehingga dilanjutkan musyawarah terbuka,” kata Taufiq Rizal R. Liara didampingi Anggota Bawaslu Arfan Tandje dan Gafril serta Sekretaris Bawaslu Ibrahim Untu kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Taufiq menyebutkan dalam proses musyawarah terbuka itu dilaksanakan selama 10 hari dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pembuktian pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi baik saksi pemohon maupun termohon dan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak pemohon dan pemohon.
“Selanjutnya, hari ini tepat 10 hari di tanggal 10 Juli 2024 adalah agenda pembacaan putusan, nah dalam proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon, jawaban permohon, berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, maka kami berpendapat, majelis musyawarah dalam hal ini, Bawaslu Touna berpendapat menolak seluruhnya permohonan dari pemohon,” tukasnya.
Menanggapi pertanyaan awak media, terkait pemohon yang tidak puas atas putusan Bawaslu dan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Anggota Bawaslu Touna, Gafril menyatakan, bahwa itu hak pemohon untuk mengajukan banding terhadap keputusan Bawaslu kalau pemohon tidak puas atas putusan itu.
“Jadi kami hanya menunggu panggilan atas putusan Bawaslu Kabupaten Touna tersebut,” tandasnya. (yya)