TOUNA – Sempat dikembalikan berkas Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) akhirnya dinyatakan lengkap dan di terima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna pada Kamis 18 Mei 2023.
Sebelumnya, Partai PKN dan Gelora telah mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRDnya pada hari terakhir pendaftaran Minggu 14 Mei 2023, namun belum dapat diterima dan dikembalikan oleh KPU Touna.
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Touna Yultutikce Mailani, SE mengatakan, pada awalnya Partai Gelora dan PKN belum mengajukan, namun pada tanggal 17 ada surat KPU RI yang terbit nomor 495 dan 496 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota akibat kendala SILON.
“Dan di Kabupaten Touna Partai Gelora dan PKN masuk dalam surat tersebut, karena sudah melakukan registrasi di KPU pada tanggal 14 Mei 2023. Sehingga Partai Gelora dan PKN diberikan kesempatan kembali untuk mengajukan bakal calonnya batas waktu 5×24 jam, terhitung mulai tanggal 15 s.d 19 Mei 2023 pukul 23.59 Wita,” kata Yultutikce kepada media ini, Jumat (19/05/23).
Lanjut kata Yul sapaanya, Partai Gelora dan PKN telah melakukan pengajuan kembali bakal calonnya pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita dan sudah diterima.
“Untuk tahapan selanjutnya, Partai Gelora dan PKN akan dilakukan verifikasi administrasi sama dengan 13 Partai yang sebelumnya telah diterima pendaftaran bakal calonnya,” ujarnya.(**)