KABAR AMPANA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan kegiatan edukasi Tata Tertib bagi tahanan baru yang sedang menjalani masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Kamis (13/6/2024).
Kegiatan edukasi ini bertujuan memberikan penjelasan dan pencerahan mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban selama menjadi warga binaan.
Selain itu, dijelaskan juga tentang larangan-larangan yang memiliki konsekuensi penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan selama masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Ampana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kegiatan edukasi ini dipimpin oleh Finley Edward Ruindungan, selaku Kepala KPLP, didampingi oleh Hidayat, selaku Kasi. Adm. Kamtib, I Wayan Sigiartawan, selaku Kasubsi Keamanan, dan Nurul Afiil Kasim, selaku JFT Pengaman Pemasyarakatan, serta petugas pengamanan yang bertugas. Edukasi ini diberikan kepada 6 (enam) orang tahanan baru dengan kasus yang berbeda-beda.
Kegiatan edukasi Tata Tertib berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tahanan baru dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat menjalani masa pembinaan dengan baik dan produktif. (Red/Humas Laspana)

