KABAR AMPANA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Hak dan Kewajiban Warga Binaan.
Kegiatan ini berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Kamis (13/6/2024)
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan tentang hak dan kewajiban mereka selama berada di Lapas Kelas IIB Ampana. Selain itu, edukasi ini juga menekankan pentingnya menjaga kebiasaan hidup sehat dengan memelihara kebersihan diri dan lingkungan, khususnya di blok hunian masing-masing.
Edukasi ini dilaksanakan secara informal dan dua arah, dengan mengunjungi seluruh blok hunian yang ada di Lapas. Kegiatan ini juga melibatkan sesi mendengarkan saran dan masukan dari warga binaan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Finley E. Ruindungan, selaku Kepala KPLP, didampingi oleh Hidayat, selaku Kasi. Adm. Kamtib, I Wayan Sugiartawan, selaku Kasubsi Keamanan, Nurul Afiil Kasim, selaku JFT Pengaman Pemasyarakatan, serta petugas pengamanan yang bertugas.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta melibatkan 250 orang narapidana dan 40 orang tahanan. Dengan edukasi ini, diharapkan warga binaan semakin memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban mereka secara penuh, yang pada gilirannya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Ampana. (Red/Humas Laspana)

