Scroll untuk baca artikel
Pilkada 2024

KPU Touna Resmi Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

45
×

KPU Touna Resmi Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay

TOUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) resmi membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Hal ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU 476/2024, tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay menjelaskan, sesuai regulasi pengumuman pendaftaran anggota PPK dilaksanakan tanggal 23 sampai 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024.

“Selanjutnya, penelitian administrasi anggota PPK dilaksanakan pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4 sampai 5 Mei 2024,” kata Naser kepada Wartawan, Selasa (23/4/2024).

Kemudian, sambung Naser, pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2024 seleksi tertulis dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 9 sampai 10 Mei 2024.

“Kami akan membuka tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2024,” ungkapnya.

Naser juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14 sampai 15 Mei 2024.

“Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” ujarnya.

Naser menambahkan, pembentukan calon Anggota PPK Pilkada 2024, dilakukan dengan seleksi terbuka. Jadi siapapun yang memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar.

“Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Touna untuk bergabung dengan KPU Touna menjadi penyelenggaran pada Pilkada 2024,” ajaknya.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  5. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  13. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  14. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  15. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  17. Daftar Riwayat Hidup; dan
  18. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page