Scroll untuk baca artikel
News

Terima Hak Integrasi, Satu Narapidana Lapas Ampana Bebas Bersyarat

330
×

Terima Hak Integrasi, Satu Narapidana Lapas Ampana Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, kembali mendapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (22/4/2024).

PB tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-320.PK.05.09 Tahun 2024, tanggal 28 Februari 2024. Pemberian hak ini merupakan bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.

Narapidana tersebut An. SS tersebut telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Proses pemberian Hak Integrasi ini didahului oleh pendataan serta edukasi mengenai wajib lapor dan berbagai kondisi yang dapat mengakibatkan pencabutan hak PB, yang disampaikan oleh PK Balai Pemasyarakatan Andi Syafrizal I.

Kepala Seksi Binadik/Giatja Lapas Kelas IIB Ampana, I Wayan Sucana mengungkapkan, bahwa pemberian Hak Integrasi ini mencerminkan komitmen kuat Lapas Kelas IIB Ampana dalam melaksanakan program pemasyarakatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali bersosialisasi dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.

“Pemberian Hak Integrasi ini berlandaskan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan, mencakup aspek administratif dan substantif yang erat kaitannya dengan proses pembinaan,” tutur Sucana.

Dalam kesempatan ini, Narapidana An. SS menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Lapas Ampana atas bantuan dan dukungan yang diberikan selama masa pembinaannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana. Lebih jauh, ia berkomitmen untuk menjadi warga masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. (Red/Humas-Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page