PALU – Pelaku specialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).
Kompol Sugeng mengungkapkan, tersangka inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara.
“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya
Kompol Sugeng menyebutkan, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP
“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” sebutnya.
Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini,” bebernya.
Dia menambahkan, tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya.
“Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 Juta. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” tegasnya.