TOUNA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) merekomendasi TPS 001 Desa Loe, Kecamatan Walea Kepulauan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Touna Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, rekomendasi PSU tersebut berdasarkan temuan Pengawas TPS setempat, karena adanya pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Rekomendasi PSU ini khusus untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” ujar Taufiq didampingi komisioner Bawaslu Touna Arfan Tandje dan Gafril kepada wartawan di Kantor Bawaslu Touna, Jumat (16/2/2024).
Taufiq menjelaskan, salah satu pemilih di TPS 001 Desa Loe, Kecamatan Walea Kepulauan yang menggunakan hak pilih lebih satu kali untuk kertas suara calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Temuan tersebut saat proses rekapitulasi suara berlangsung. Petugas menemukan surat suara tercoblos untuk calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari jumlah pemilih yang hadir dan menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya.
Taufiq menyebutkan, untuk total jumlah pemilih yang hadir dan memilih sebanyak 254 orang, sedangkan jumlah surat suara di kotak suara sebanyak 255. Jadi ada kelebihan satu surat suara sudah dicoblos.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Panwascam Walea Kepulauan ke Bawaslu Bawaslu Touna untuk ditindaklanjuti dan Hari ini kami telah mengajukan rekomendasi pengajuan PSU kepada KPU Touna,” ungkapnya.
Terpisah Ketua KPU Touna Ahdin L. Nondo kepada wartawan membenarkan, terkait kejadian di TPS 001 Desa Loe, Kecamatan Walea Kepulauan.
“Kami telah menerima laporan dari jajaran KPU baik dari KPPS, PPS dan PPK seperti apa kronologis kejadiannya,” jelas Ahdin.
Ahdin mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya secara internal akan menindaklanjut dengan melakukan rapat pleno terkait apakah akan di laksanakan PSU atau tidak.
“Kami juga telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu yang tentunya juga akan kami tindaklanjut seperti apa nantinya,” ujarnya.
Ahdin menyebutkan, jenis kertas surat suara pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berdasarkan hasil perhitungan ada perbedaan antara daftar hadir dengan jumlah kertas surat suara ada.
“Jadi ada kelebihan 1 kertas kertas surat suara untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” tandasnya.