TOUNA – Sebanyak dua Narapidana Lapas Kelas IIB Ampana menghirup udara bebas dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Ampana. Satu Narapidana mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dan Satu lagi bebas murni pada Senin (20/11/23).
Satu orang Bebas Murni An. Ahmad Sanjaya Perkara Migas dan 1 orang Bebas Cuti bersyarat (CB) berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1986.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 15 November tentang Cuti Bersyarat Narapidana An. Ahmad karena telah memenuhi syarat Administratif dan Substansif.
Narapidana yang melaksanakan CB didata, cap jari dan selanjutnya dilakukan serah terima Ke Pembimbing Kemasyarakatan Andri Syafrizal, S.Sos di POS Bapas Luwuk di Lapas Ampana.
Heriyanto Kasubsi Registrasi memberikan pengarahan dan nasihat kepada Narapidana yang melaksanakan program Integrasi CB agar dapat menjaga diri dari perbuatan yang dapat melanggar hukum lagi dan rutin melaporkan diri ke Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur menjelaskan bahwa program Cuti Bersyarat merupakan salah satu hak integrasi bagi WBP, namun dengan syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Cuti Bersyarat merupakan salah satu upaya pemasyarakatan dalam mengintegrasikan para WBP ke masyarakat sebelum tiba saatnya nanti dinyatakan habis menjalani pidana,” jelasnya.
“Kami berharap Narapidan tersebut tidak lagi mengulangi tindak pidana dan saya doakan semoga mereka bisa sukses semuanya,” harapnya.(yya)
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamsulteng