TOUNA – Kepala BKPSDM Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Burhanudin S.Ag, Msi mengatakan ASN mempunyai hak memilih, namun selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain.
“Untuk itu, sebagai pelayanan masyarakat, ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu,” jelas Bur sapaannya usai memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Grand Pink Hotel Ampana, Rabu (13/09/23).
Bur menjelaskan salah satu asaz dalam menagemen ASN adalah ASN harus netral tidak memihak kepada siapapun walaupun ASN itu punya hak pilih dan punya hak dipilih.
“Sanksinya pasti ada yang kepidana ada ke sanksi etika, jadi akan dikenakan 2 sanksi, sanksi pidana dan sanksi etika. BKD siap, apabila itu ada laporan dan bukti kami siap proses sehingga ada kemungkinan kalau menurut aturan perundang-undangan sampai pemecatan pun itu akan bisa dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Touna, Taufiq Rizal R Liara mengatakan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu mapun pilkada yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN.
“Bawaslu Touna akan terus mengimbau kepada ASN dan kepala desa serta BPD untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas yang ada di Touna,” katanya.
Menurutnya Bawaslu Touna akan terus melakukan pengawasan netralitas baik itu netralitas ASN, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD kita terus melakukan pengawasan.
“Namun dalam upaya agar ASN ini atau kepala desa atau BPD ini tidak melanggar aturan, maka kita akan terus menyampaikan himbauan kepada mereka agar terminimalisir pelanggaran netralitas yang ada di Touna.
“Jika ditemukan Bawaslu akan menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan,” tukasnya.(**)