Politik

Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD, Bawaslu Touna Pastikan Keabsahan Dokumen Pengajuan Persyaratan

247
×

Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD, Bawaslu Touna Pastikan Keabsahan Dokumen Pengajuan Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal, Bawaslu Kabupaten Touna, Suandi Tamrin Bilatullah.

TOUNA – Meski belum ada Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang mendaftar di KPU Kabupaten Touna, Bawaslu Kabupaten Touna terus melakukan pengawasan sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 1 hingga 09 Mei 2023 hari ini.

Bawaslu Kabupaten Touna juga sudah menugaskan Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Touna yang turut mengawasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Bawaslu Touna pastikan awasi secara melekat pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal, Bawaslu Kabupaten Touna, Suandi Tamrin Bilatullah kepada sejumlah media di Kantor Bawaslu Kabupaten Touna, Selasa (09/05/2023).

Suandi sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pengawasan ini memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Touna sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Panwascam Ampana Kota Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan MoU Bersama ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa

“Jadi kami lakukan pengawasan sebagai langkah nyata Bawaslu Kabupaten Touna dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Touna,” kata Suandi.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan dokumen palsu, Suandi menjelaskan, bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan, bawaslu merujuk pada Perbawaslu Nomor 23 tahun 2018.

Baca Juga:  Bawaslu Touna Lakukan Konsolidasi Jajaran Panwaslu Kecamatan

“Dimana pada ketentuan Pasal 10 dan 11, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan dan melakukan penulusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang di duga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *